Mojokerto (beritajatim.com) – Puluhan sopir angkutan logistik yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) Kabupaten Mojokerto berangkat menuju Surabaya untuk mengikuti aksi mogok kerja. Mereka menuntut pembatalan kebijakan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta revisi sejumlah regulasi yang dinilai merugikan pelaku usaha angkutan barang.
Sebanyak 20 orang sopir dan kru dengan 10 unit truk berangkatkan dari depan Terminal Lama Mojosari, Jalan Raya Pungging, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, pada Kamis (19/6/2025). Sebelum berangkat, dilakukan pengecekan peserta aksi dan armada yang akan bergabung dalam aksi besar GSJT Jawa Timur di Surabaya.
“Kami menuntut pembatalan Instruksi AHY selaku Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan terkait kebijakan ODOL, karena sangat memberatkan para sopir dan pengusaha logistik. Kami dari perwakilan GSJT Mojokerto akan berangkat ke Surabaya dan bergabung dengan perwakilan dari sejumlah daerah,” ungkap Ketua GSJT Kabupaten Mojokerto, Angga.
Aksi mogok kerja ini, lanjut Angga, juga membawa beberapa tuntutan lain yang menjadi aspirasi para pelaku usaha angkutan logistik. Ada enam tuntutan yakni, pembatalan kebijakan ODOL oleh pemerintah pusat, adanya regulasi tarif angkutan logistik, revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, perlindungan hukum bagi pelaku usaha logistik.
Penolakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalur logistik dan perlakuan hukum yang adil dan setara. Angga menegaskan bahwa aksi ini dilakukan secara damai dan menjadi bagian dari upaya menyuarakan nasib para sopir logistik yang selama ini merasa tidak diperhatikan oleh pemerintah.
“Ini murni perjuangan hak kami. Kami tidak ingin hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil,” tegasnya.
Aksi mogok kerja sopir angkutan logistik yang dipusatkan di Surabaya tersebut diikuti oleh ratusan sopir dari berbagai daerah di Jawa Timur. Sebelumnya, gelombang protes terhadap kebijakan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) mulai memanas di Jawa Timur, tak terkecuali di Kabupaten Mojokerto.
Para sopir angkutan logistik, yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), melakukan aksi mogok kerja selama dua hari, Selasa dan Rabu (17–18/6/2025). Aksi puluhan sopir truk tersebut dilakukan di Terminal Lama Pungging di Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Mereka membentangkan spanduk berisi tuntutan.
Mereka juga berencana turun ke jalan untuk menggelar demonstrasi besar-besaran pada, Kamis dan Jumat (19–20/6/2025). Regulasi ODOL saat ini dianggap sangat merugikan para sopir. Dalam regulasi tersebut, para sopir bisa dikenakan hukuman sebagai pelanggar lalu-lintas hingga pidana. Pemerintah juga menargetkan Indonesia bebas truk ODOL pada tahun 2025.
Tuntutan GSJT
Pembatalan kebijakan ODOL oleh pemerintah pusat.
Adanya regulasi tarif angkutan logistik yang jelas dan berpihak kepada sopir.
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Perlindungan hukum bagi pelaku usaha logistik, termasuk sopir dan pemilik armada.
Penolakan terhadap praktik premanisme dan pungutan liar (pungli) di jalur logistik.
Perlakuan hukum yang adil dan setara terhadap semua pelaku logistik di Indonesia. [tin/ian]
