Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Digugat ke PN Bantu, Begini Respons Keluarga

Mbah Tupon Korban Mafia Tanah Digugat ke PN Bantu, Begini Respons Keluarga

Jakarta

Dua orang terdaftar mengajukan gugatan perdata terhadap Mbah Tupon, warga Bantul korban dugaan mafia tanah di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Keluarga Mbah Tupon memastikan pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum.

Dilansir detikJogja, anak sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (31) mengaku sudah diberi tahu Tim Pembela Mbah Tupon soal ayahnya menjadi salah satu tergugat dalam perkara perdata yang dilayangkan M Ahmadi dan Indah Fatmawati.

“Sudah tahu, kemarin pas Mbak Kiki (salah satu kuasa hukum Mbah Tupon bernama Suki Ratnasari) ke sini memberitahu dan bilang tidak apa-apa karena yang tersudutkan dalam gugatan perdata itu Triono,” kata Heri saat ditemui detikJogja di kediamannya, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Selasa (17/6/2025).

Heri mengatakan pihak keluarga tidak begitu mempermasalahkan gugatan tersebut. Dia bilang Tim Pembela Mbah Tupon akan mendampingi secara penuh. “Jadi tidak masalah dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan,” ucap dia singkat.

Diberitakan sebelumnya, Humas PN Bantul, Gatot Raharjo menjelaskan bahwa gugatan tersebut diajukan oleh M Ahmadi dan Indah Fatmawati sebagai penggugat. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.

(rdp/idh)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini