Kejagung: Sitaan Rp11,8 Triliun di Kasus CPO Wilmar Group Terbesar Dalam Sejarah – Page 3

Kejagung: Sitaan Rp11,8 Triliun di Kasus CPO Wilmar Group Terbesar Dalam Sejarah – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap uang senilai Rp11.880.351.802.619 terkait perkara tindak pidana korupsi fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022, yang berasal dari Wilmar Group. Hal itu pun diyakini menjadi penyitaan terbesar dalam sejarah. 

“Untuk kesekian kali kita melakukan rilis press conference terkait dengan penyitaan uang dalam jumlah yang sangat besar. Dan barangkali ini merupakan presscon terhadap penyitaan uang dalam sejarahnya, ini yang paling besar,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikutip Rabu (18/6/2025).

Harli menyebut, penyitaan Rp11,8 triliun itu menjadi upaya Jampidsus Kejagung dalam mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan dalam tahap penuntutan. 

“Oleh karenanya, karena perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, maka kami melakukan penyitaan terhadap uang yang dikembalikan dimaksud,” jelas dia.

Adapun pengembalian uang tersebut diyakini menjadi bentuk kesadaran korporasi dan kerjasama untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Kejagung mengapresiasi dan menghormati sikap Wilmar Group atas langkah tersebut.

“Dan kita harapkan tentu dengan upaya-upaya pengembalian ini, ini juga akan menjadi contoh bagi korporasi yang lain atau bagi pihak-pihak yang lain yang sedang berperkara, bahwa sebagaimana kami maksudkan, upaya-upaya penegakan hukum yang represif harus sebanding, linier, sejalan dengan upaya-upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam rangka pemulihan keuangan negara,” Harli menandaskan.

Meski demikian, Kejagung masih menunggu langkah serupa dari dua korporasi lain, yakni PT Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup.

“Untuk permata hijau dan musim mas grup, kita berharap kedepan mereka juga membayar seperti yang dilakukan oleh Wilmar,” kata Direktur Penututan Jampidsus Kejagung, Sutikno saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Dari total 17 korporasi yang terlibat dalam kasus ini, lima anak perusahaan Wilmar Grup sudah mengembalikan uang kerugian negara, yakni:

PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832.42
PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964.94
PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417.33
PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077.64,
Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326.78

Sementara itu, di bawah PT Permata Hijau terdapat lima perusahaan, dan Musim Mas Grup terdiri dari tujuh perusahaan. Mereka dinilai telah merugikan negara, baik dari sisi keuangan, illegal gain, maupun perekonomian negara.

“Kita harapkan mereka akan mengembalikan secara utuh juga,” ucap Sutikno.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan, barang bukti uang tunai yang ditampilkan itu hanya berjumlah Rp2 triliun dari total Rp11 triliun yang telah disita oleh Kejagung. Uang belasan triliun rupiah itu disita dari lima terdakwa koorporasi kasus korupsi CPO.

“Jadi, kenapa tidak kita rilis secara bersama senilai jumlah tersebut? Ini karena faktor tempat dan faktor keamanan tentunya, sehingga kami berpikir jumlah ini cukup untuk mewakili jumlah kerugian negara yang timbul,” tambah dia.