Kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), masih menjadi sorotan publik.
Kasus ini bermula dari dugaan suap dan gratifikasi terkait izin lokasi perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kukar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Rita sebagai tersangka pada 29 September 2018.
Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar hingga Rp 110,7 miliar dan suap sebesar Rp 6 miliar. Gratifikasi ini terkait dengan perizinan proyek-proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatannya.
Sumber gratifikasi juga termasuk jutaan dolar AS dari sektor pertambangan batu bara. Atas perbuatannya, Rita divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan pada Juli 2018. Hak politiknya juga dicabut selama 5 tahun. Saat ini, ia menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu.
Meskipun telah divonis, investigasi KPK terkait kasus ini masih berlanjut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2983567/original/090311000_1575262124-20191202-Rita-Widyasari-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)