KPK Apresiasi Penangguhan Penahanan Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditolak Singapura – Page 3

KPK Apresiasi Penangguhan Penahanan Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Ditolak Singapura – Page 3

Proses ekstradisi atas nama buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik alias e-KTP, Paulus Tannos (PT) dari Singapura ke Indonesia mulai mendapatkan titik terang. Hal ini setelah Pengadilan di Singapura memutuskan menolak pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan (bail) yang diajukan Paulus Tannos.

Berdasarkan informasi yang disampaikan Attorney – General’s Chambers (AGC) Singapura, selaku otoritas pusat Singapura pada Senin 16 Juni 2025 kemarin, menyatakan putusan pengadilan juga memerintahkan agar Paulus Tannos tetap ditahan.

“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC, mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT” ujar Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas dalam keterangan tertulis, Selasa (17/6/2025).

Menkum juga menggarisbawahi bahwa keputusan ini adalah cerminan bentuk komitmen dari Pemerintah Singapura atas pelaksanaan Perjanjian Ekstradisi yang sudah disepakati bersama.

“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura” kata Menteri Supratman Andi Agtas.