Batasi Visa TKA Uji Coba, Imigrasi: Tak Bisa Dipakai Ulang

Batasi Visa TKA Uji Coba, Imigrasi: Tak Bisa Dipakai Ulang

Jakarta, Beritasatu.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi memperbarui ketentuan visa kunjungan bagi calon tenaga kerja asing (TKA) yang mengikuti uji coba kemampuan atau visa indeks C18.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-453.GR.01.01 tertanggal 27 Mei 2025 dan mulai berlaku Sabtu (14/6/2025).

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan, kebijakan baru ini bertujuan menekan potensi penyalahgunaan oleh perusahaan terhadap TKA. Ia menyoroti dua poin penting dalam aturan baru tersebut.

Pertama, Visa C18 berlaku maksimal 90 hari dan tidak dapat diperpanjang. Kedua, TKA tidak boleh menggunakan Visa C18 lebih dari satu kali dengan sponsor yang sama.

“Kami ingin fasilitasi calon TKA, tetapi tetap memberi batasan agar peluang pelanggaran tidak melebar,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (16/6/2025).

Permohonan visa C18 yang diajukan sebelum 14 Juni 2025 pukul 00.01 WIB tetap mengikuti aturan lama, yakni berlaku 60 hari dan bisa diperpanjang.

Pengajuan visa dilakukan secara online melalui portal resmi evisa.imigrasi.go.id. Penjamin (sponsor) wajib membuat akun, mengisi data TKA, dan mengunggah dokumen persyaratan.

Persyaratan dokumen yang dibutuhkan meliputi:
1. Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
2. Rekening koran 3 bulan terakhir atas nama TKA atau penjamin
3. Pasfoto berwarna terbaru (maksimal 1 tahun terakhir)
4. Surat undangan uji coba dari instansi pemerintah atau swasta

Dengan pembaruan aturan ini, Ditjen Imigrasi berharap pemberian visa menjadi lebih selektif dan akuntabel, tanpa menghambat proses rekrutmen TKA yang sah dan produktif.