Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper atau Akan Dibongkar

Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper atau Akan Dibongkar

Jemaah Haji Dilarang Bawa Air Zamzam dalam Koper atau Akan Dibongkar
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com

Jemaah Haji
Indonesia dilarang membawa
air zamzam
di dalam koper bagasi dan kabin saat hendak pulang ke Tanah Air. Hal itu diingatkan Kepala Daerah Kerja Mekkah Petugas Penyelenggara Ibadah
Haji
(
PPIH
), Ali Machzumi, Senin (16/6/2025).
“Untuk barang bawaan terkait air zamzam, kami mengimbau jamaah
haji
untuk tidak membawa air atau air zamzam di dalam koper atau di dalam tas,” kata Ali Machzumi di Mekkah, Senin.
Ali mengungkapkan, seluruh barang bawaan
jemaah haji
akan dicek dengan X-ray di bandar udara (bandara), sehingga semua barang bawaan termasuk air zamzam yang dimasukkan botol dan dibungkus lakban, akan ketahuan.
Menurut dia, jika dalam sistem X-ray diketahui membawa air zamzam, maka koper akan dibongkar.
Ali mengatakan, pembongkaran koper tersebut bakal menghambat proses kepulangan ke Tanah Air. Sehingga, dia mengingatkan agar tak membawa air zamzam dalam koper bagasi dan kabin.
“Kami mengimbau sekali lagi jamaah haji untuk menghindari hal tersebut, untuk tidak membawa air zamzam dalam bentuk apapun dalam koper-koper yang dibawa di dalam pesawat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa jemaah haji akan mendapat air zamzam 5 liter saat tiba di Asrama Haji.
Bahkan, dia meyakinkan bahwa
Air zamzam
itu akan diberikan kepada jemaah sebelum pulang ke rumah masing-masing.
“Tentu kalau dari sisi kekurangan mungkin ini kurang saja untuk keluarga dan tetangga yang di sekitar jamaah haji, tetapi kami sekali lagi mohon itu dicukupkan,” katanya.
Ali mengungkapkan, ada sekitar 30 ribu orang haji yang sudah tiba di Indonesia sejak 11 Juni 2025. Dia berharap proses pemulangan berjalan lancar.
“Saat ini yang sudah kembali ke Tanah Air sekitar 16 persen dari keseluruhan jumlah jemaah haji yang ada di Tanah Suci,” ujarnya.
Pada pelaksanaan ibadah haji 2024, Kementerian Agama (Kemenag) juga mengingatkan adanya larangan membawa air zamzam ke dalam koper dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Bahkan, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid saat itu, mengatakan bahwa bakal ada denda bagi jemaah haji yang melanggar aturan terkait air zamzam tersebut.
“Jika terbukti membawa, selain dibongkar, jemaah haji juga akan didenda 6.000 riyal atau setara Rp 25 juta jika kedapatan membawa air zamzam ke dalam koper,” ujar Subhan dalam keterangan tertulis pada 21 Juni 2024.
Mengacu pada GACA Authority Kerajaan Arab Saudi, air zamzam ukuran apa pun dan kemasan apa pun dilarang dimasukkan ke dalam tas bawaan penumpang, tas jinjing, atau koper bagasi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.