Begini Siasat Kemendikdasmen Cegah Jual Beli Bangku SPMB

Begini Siasat Kemendikdasmen Cegah Jual Beli Bangku SPMB

Bekasi, Beritasatu.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggandeng sejumlah lembaga pengawasan, guna memastikan seleksi dapat berjalan tanpa kecurangan.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengatakan langkah ini diambil demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi masuk peserta didik di seluruh Indonesia.

“Kami telah berkolaborasi dengan berbagai instansi seperti KPK, kepolisian, kejaksaan, dinas pendidikan, inspektorat daerah, dan Ombudsman untuk melakukan pengawasan bersama. Jika ada temuan, masing-masing instansi akan menindak sesuai kewenangannya,” ujar usai meninjau langsung pelaksanaan SPMB di Kota Bekasi, Sabtu (15/6/2025) sore.

Menurutnya, salah satu strategi pengawasan adalah dengan menerapkan penguncian daya tampung di sekolah sejak awal proses penerimaan. Nantinya, data tersebut akan dikunci melalui sistem data pokok pendidikan (Dapodik) agar tidak dimanipulasi ataupun menyimpang.

“Jadi, sekolah wajib mengumumkan jumlah yang sesuai dengan data di sistem, baik dari jumlah rombel maupun kapasitasnya,” jelasnya.

Dia pun berharap sekolah dapat mengikuti ketentuan tersebut, sehingga pengumuman hasil seleksi dapat dipantau dan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. “Ini bagian dari upaya kami untuk meminimalkan potensi kecurangan,” lanjut Faisal.