Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto di Gedung Mahkamah Agung, Kamis (12/6), mengumumkan kenaikan gaji untuk para hakim.
Presiden mengatakan bahwa kenaikan tertinggi adalah untuk golongan hakim paling junior, yakni mencapai 280 persen dari gaji saat ini.
Presiden menilai keputusannya menaikkan gaji para hakim untuk meningkatkan kesejahteraan pejabat yang berwenang untuk mengadili dan memutuskan perkara itu.
“Saya, Prabowo Subianto, Presiden RI ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim,” kata Prabowo saat memberi sambutan pada acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung MA, Jakarta.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4984240/original/066672800_1730188635-WhatsApp_Image_2024-10-23_at_19.16.42.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)