Jemaah Haji Pengguna SPLP Diingatkan Lapor ke PPIH di Bandara

Jemaah Haji Pengguna SPLP Diingatkan Lapor ke PPIH di Bandara

Jakarta, Beritasatu.com – Jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke  Indonesia menggunakan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) diimbau untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di bandara.

SPLP merupakan dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dalam keadaan tertentu. SPLP hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia. Dokumen ini biasanya diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau tidak bisa mendapatkan paspor karena kendala administratif.

“Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah,” ujar Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, di Jeddah, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, pelaporan ini penting agar proses pemeriksaan keimigrasian bagi jemaah pengguna SPLP berjalan lancar sesuai prosedur.

“SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di Bandara. Nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, SPLP tidak dapat digunakan untuk perjalanan internasional lainnya, hanya sebagai dokumen pengganti agar jemaah bisa kembali ke Indonesia.

“Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP. Ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding,” tandas Abdul Basir.

Dengan pelaporan sejak awal, proses administrasi dan kepulangan jemaah haji pengguna SPLP diharapkan berjalan lebih cepat dan tertib.