Terlebih, dia menyebut pemerintah akan menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Dia khawatir nantinya ASN yang berusia di atas 59 tahun tak bisa menerapkan pelayanan berbasis digital..
“Jadi kalau orang tua-tua bisa apa? Karena kan nggak ini kan. Udah harus yang bisa digital itu yang mereka-mereka yang kategori itu, apa namanya, muda kan, Gen Z maupun Gen Alpha kan,” tutur Trubus.
Dia menyampaikan sebetulnya memang ada ASN yang masa pensiunnya 70 tahun yakni, dosen profesor atau guru besar yang betul-betul berprestasi. Namun, Trubus menekankan hal ini tak bisa diterapkan untuk ASN dengan jabatan fungsional.
“Misalnya untuk guru itu ada undang-undang guru dan dosen. Di situ kalau dosen mau dapat pensiun tujuh puluh kalau dia jadi profesor, tujuh puluh pensiunnya. Udah diatur itu. Tapi syaratnya ketat memang, syaratnya ketat,” ujarnya.
“Karena dia harus berprestasi kan. Lalu dapat profesor. Sama juga kalau peneliti ada alih-alih utama. Alih-alih utama berarti mereka yang berprestasi kan gitu. Kalau mereka enggak berprestasi kan enggak bisa. Ini sudah ada aturannya. Cuman ini maksudnya kan untuk fungsional, untuk semua orang,” imbuh Trubus.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/2976158/original/070337400_1574578011-Ilustrasi_Aparatur_Sipil_Negara.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)