Kejati Bali Satukan Adat dan Hukum lewat Bale Kertha Adhyaksa

Kejati Bali Satukan Adat dan Hukum lewat Bale Kertha Adhyaksa

Denpasar, Beritasatu.com – Sebuah terobosan dalam sistem pelayanan hukum hadir di Bali. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menghadirkan Bale Kertha Adhyaksa Jaga Desa dan Umah Restorative Justice yang diresmikan serentak pada 27 desa, 16 kelurahan, dan 35 desa adat di Kota Denpasar.

Kepala Kejati Bali Ketut Sumedana menegaskan Bale Kertha Adhyaksa hadir sebagai ruang kolaboratif antara kearifan lokal Bali (living law) dan hukum positif (positive law) demi mewujudkan keadilan yang berpihak pada masyarakat.

“Bale Kertha Adhyaksa adalah wujud sinergi antara nilai-nilai hukum tradisional dan sistem hukum formal, dengan harapan menciptakan rasa keadilan yang lebih nyata di tengah masyarakat,” ujar Sumedana saat peresmian Bale Kertha Adhyaksa di Gedung Dharma Negara Alaya, Denpasar, Jumat (13/5/2025) dikutip dari Antara.

Dia mengatakan di sejumlah negara maju, pendekatan melalui mediasi, perdamaian, dan solusi alternatif menjadi langkah awal dalam penyelesaian konflik. Pengadilan hanya dijadikan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium) jika penyelesaian non-litigasi tidak berhasil.

Dengan hadirnya regulasi yang mendukung implementasi Bale Kertha Adhyaksa, Sumedana optimistis Bali dapat menjadi contoh (role model) bagi daerah lain dalam penerapan penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal. Namun demikian, ia menegaskan bahwa dalam perkara pidana tetap akan ada batasan, menyesuaikan dengan tingkat dampak yang ditimbulkan.

Sumedana juga menekankan pengurangan jumlah perkara yang masuk ke pengadilan dapat membawa manfaat luas, baik bagi negara maupun masyarakat. Menurutnya, negara akan diuntungkan dari sisi penghematan biaya perkara hingga biaya pembinaan narapidana. Sementara bagi masyarakat, penyelesaian perkara menjadi lebih cepat, efisien, tanpa biaya besar, serta mampu menjaga keharmonisan sosial.

“Pendekatan ini mampu mencegah gesekan sosial yang tidak perlu, dan justru memperkuat rasa damai dan toleransi antarwarga,” tambahnya.

Mantan kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung itu juga menyoroti pentingnya menjaga keunikan Bali, terutama dalam aspek budaya, tradisi, dan nilai-nilai lokal. Ia menyebut bahwa mempertahankan Bali tidak cukup hanya secara fisik, tetapi juga dari sisi manusianya.

“Untuk merawat Bali, kita harus menjaga tanahnya agar tidak habis diperjualbelikan dan membina manusianya agar tetap memegang teguh nilai-nilai budaya dan budi pekerti,” ujar Sumedana.

Langkah inovatif Kejati Bali disambut baik Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara. Menurutnya adanya Bale Kertha Adhyaksa sebagai langkah cerdas sekaligus efektif dalam menyelesaikan tantangan terkait permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

“Harapannya, permasalahan yang ada dapat dapat diselesaikan dengan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat sesuai kearifan lokal. Apa pun permasalahannya dan hambatannya kita selesaikan dengan musyawarah dan mufakat sesuai dengan konsep vasudhaiva kutumbakam yang berarti kita semua bersaudara,” ujar Jaya Negara.