Menkum: Revisi KUHAP Akan Dibahas Usai Masa Reses DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (
RKUHAP
) akan segera dilakukan setelah
masa reses DPR
berakhir pada 23 Juni 2025.
Dia menyebut, pembahasan akan dimulai dalam waktu dekat karena proses di internal pemerintah sudah nyaris rampung.
“Kalau RUU
KUHAP
kita akan bahas dalam waktu yang singkat ini,” kata Supratman di Kementerian Hukum Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Dia menegaskan, sebenarnya pemerintah sudah satu suara dan tidak ada masalah di internal.
“Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya sudah hampir rampung,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa tahap selanjutnya tinggal menunggu paraf dari sejumlah pejabat tinggi sebelum DIM diserahkan secara resmi ke DPR.
“Dengan demikian, begitu nanti diparaf oleh Menteri Hukum, Kapolri, Jaksa Agung, dan MA, DIM-nya akan kita serahkan ke DPR,” katanya.
Supratman juga memastikan bahwa aspirasi masyarakat sudah diakomodasi dalam proses penyusunan DIM tersebut.
“Semua sudah. Ini belum pernah terjadi sebelumnya karena kita ikutin. Bahkan kita kemarin lakukan sosialisasi itu diikuti hampir 20.000 peserta. Dan semua kampus, semua stakeholder, semuanya kita dengar,” tegasnya.
Sebelumnya, DPR akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
RUU KUHAP
) yang telah lama masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pimpinan DPR telah mengeluarkan izin untuk menggelar rapat dengar pendapat dan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada saat reses.
“Jadi semua nunggu KUHAP. Nunggu KUHAP. KUHAP-nya selesai. Makanya KUHAP dikebut, minta izin rapat-rapat pada saat reses,” ujar Wakil Ketua DPR Adies Kadir di Gedung DPR RI, Rabu (28/5/2025).
“Jadi itu supaya kebut, ya kita izinkan biar kebut, karena dua undang-undangnya nunggu,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Menkum: Revisi KUHAP Akan Dibahas Usai Masa Reses DPR
/data/photo/2025/05/19/682a7b3f05742.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)