Jakarta, Beritasatu.com — Mantan Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, Erintuah Damanik, mengungkap adanya pesan dari mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, terkait putusan tersebut dalam kasus kematian Dini Sera.
Pengakuan itu disampaikan Erintuah saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan suap terhadap Rudi Suparmono yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Erintuah menyebutkan Rudi Suparmono sempat menyampaikan pesan yang sama sebanyak tiga kali kepadanya.
“Jangan lupakan saya, tolong disisihkan,” tulisnya.
Pesan tersebut disampaikan menjelang pembagian uang yang diduga berkaitan dengan vonis bebas Ronald Tannur.
“Permintaan itu disampaikan berulang, tiga kali. Setelahnya, kami sempat menyisihkan uang sebesar SG$ 20.000 untuk Rudi, tetapi uang itu belum sempat diserahkan,” ungkap Erintuah di hadapan majelis hakim.
Ia menambahkan, uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada penyidik sebagai barang bukti. Erintuah juga menegaskan bahwa pesan dari Rudi Suparmono berkaitan langsung dengan vonis bebas yang dijatuhkan terhadap Ronald Tannur.
Kasus ini bermula dari kematian Dini Sera yang melibatkan Ronald Tannur, anak anggota DPR RI, sebagai terdakwa. Vonis bebas terhadap Ronald memicu sorotan publik luas, dan memunculkan dugaan intervensi serta praktik suap dalam proses peradilan.
Kejanggalan dalam vonis tersebut mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menyeret sejumlah nama ke proses hukum, termasuk Rudi Suparmono.
