Liputan6.com, Jakarta Sengketa empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara telah menjadi isu yang kompleks sejak tahun 2008. Keempat pulau yang disengketakan, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, tidak terdaftar dalam verifikasi yang dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi. Namun, verifikasi di Sumatera Utara mencatat keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah mereka.
Pemerintah Aceh mengklaim bahwa keempat pulau tersebut merupakan bagian dari wilayah mereka berdasarkan bukti historis dan pelayanan publik yang telah dilakukan sejak tahun 1965. Namun, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berpegang pada hasil verifikasi yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dalam perkembangan terbaru, Kemendagri berencana mempertemukan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut untuk membahas polemik ini. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk mencari solusi atas sengketa yang telah berlangsung lama ini.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5247855/original/075066200_1749547701-aceh.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)