Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik, Berapa Kenaikan pada Era Jokowi?

Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik, Berapa Kenaikan pada Era Jokowi?

Prabowo Umumkan Gaji Hakim Naik, Berapa Kenaikan pada Era Jokowi?
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Presiden
Prabowo Subianto
resmi mengumumkan, kenaikan gaji
hakim
yang sesuai dengan golongannya.
Ia menyatakan, gaji tertinggi akan diberikan kepada hakim yang paling junior dengan kenaikan hingga 280 persen.
“Di mana kenaikan tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah,” ujar Prabowo di acara pengukuhan calon hakim di
Mahkamah Agung
(MA), Jakarta, Kamis (12/6/2025).
Sebelum pernyataan Prabowo pada Kamis (12/6/2025), kenaikan
gaji hakim
ditetapkan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (
Jokowi
) lewat Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas
Hakim
yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
PP yang ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) tersebut terbit setelah hakim di berbagai daerah menggelar mogok kerja dengan cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.
Terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2024 membuat hakim golongan III dengan masa kerja kurang dari satu tahun mendapat gaji sebesar Rp 2.785.700 hingga Rp 3.154.400.
Sementara hakim golongan IV dengan masa kerja 31-32 tahun mendapat gaji sebesar Rp 5.399.900 hingga Rp 6.373.200.
Berikut rincian
gaji hakim di Indonesia
yang naik pada era Jokowi:
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.