Kendala utama yang menyebabkan pekerja tidak dapat BSU adalah tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU. Kriteria ini meliputi status kewarganegaraan, keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, batasan gaji, dan status sebagai penerima bantuan sosial lainnya.
Salah satu syarat utama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid. Pekerja yang bukan WNI atau memiliki NIK tidak valid tentu tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU.
Keaktifan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi syarat penting. Banyak pekerja informal atau di sektor mikro yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga mereka tidak memenuhi syarat penerima BSU. Bahkan, ada juga kasus perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapat batasan gaji yang ditetapkan oleh pemerintah. Pekerja dengan gaji di atas batas maksimal yang ditentukan (biasanya Rp3.500.000 atau UMK/UMR daerah) tidak memenuhi syarat untuk menerima BSU. Pekerja yang sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH, BPUM, atau Kartu Prakerja juga tidak memenuhi syarat sebagai penerima BSU. Terakhir, Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) juga tidak termasuk sebagai penerima BSU.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3596095/original/024081800_1633662455-BSU.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)