Disamarkan sebagai Sayuran, Benih Lobster Rp 9,3 Miliar Nyaris Diselundupkan ke Vietnam Megapolitan 11 Juni 2025

Disamarkan sebagai Sayuran, Benih Lobster Rp 9,3 Miliar Nyaris Diselundupkan ke Vietnam
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juni 2025

Disamarkan sebagai Sayuran, Benih Lobster Rp 9,3 Miliar Nyaris Diselundupkan ke Vietnam
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Polres Bandara Soekarno-Hatta
(Soetta) menggagalkan upaya penyelundupan ekspor benih bening lobster (BBL) senilai Rp 9,3 miliar.
Polisi menangkap tersangka setelah menemukan modus pengiriman empat koli dengan dokumen ekspor yang menyebutkan isinya sayuran.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta
Kombes Ronald Sipayung
menjelaskan, dari empat koli yang dikirim, tiga koli berisi benih lobster, sedangkan satu koli berisi kardus-kardus.
“Ada dokumen yang menerangkan bahwa koli ini berisi sayur-sayuran, isinya pun tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Polres Bandara Soetta, Rabu (11/6/2025).
Menurut Ronald, benih lobster yang jumlahnya mencapai 171.880 ekor tersebut direncanakan untuk dikirim ke Vietnam melalui transit di Batam dan Singapura.
Tersangka telah merencanakan pengiriman menggunakan Pesawat Batik Air (ID 6864) dengan rute Jakarta (CGK) – Batam (BTH) pada tanggal 31 Mei 2025.
Ronald menuturkan, Vietnam merupakan satu-satunya negara di ASEAN yang mampu membudidayakan benih lobster dengan baik.
“Negara-negara lain belum ada catatan yang menyatakan bahwa mereka bisa membudidayakan,” ungkapnya.
Modus penyelundupan ini, lanjut Ronald, telah diketahui sejak lama, di mana pengiriman BBL dilakukan melalui kargo dan terminal langsung ke Vietnam.
“Mereka menyamarkan dengan transit dulu ke Batam kemudian dikirim ke Singapura. Dari Singapura baru ke tujuan akhir di Vietnam,” jelasnya.
Dalam kasus ini, tim penyidik menangkap tujuh orang tersangka yang memiliki peran berbeda-beda.
“Ada tujuh tersangka yang telah kami tahan di rutan Polres Bandara Soekarno-Hatta per 5 Juni 2025,” kata Ronald.
Dua dari tujuh tersangka merupakan sekuriti AVSEC (Aviation Security) dari pergudangan kargo.
Sementara lima orang lainnya adalah masyarakat di luar Bandara Soekarno-Hatta yang terlibat dalam pengumpulan, pengemasan, pengepakan, hingga pengiriman benih lobster.
Tersangka tersebut berinisial RK, AH, JS, WW, DS, RS, dan AN.
Semua koli yang diselundupkan dikemas dalam 164 kantong plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengancam pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Pasal 87 Jo Pasal 34 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.