Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diberi Upah Rp 4 Juta per Koper Megapolitan 11 Juni 2025

Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diberi Upah Rp 4 Juta per Koper
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juni 2025

Tersangka Penyelundupan Benih Lobster Diberi Upah Rp 4 Juta per Koper
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tujuh orang berinisial RK, AH, JS, WW, DS, RS, dan AN diamankan atas tindakan
penyelundupan benih bening lobster
(BBL) sebanyak 171.880 ekor secara ilegal.
Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Ronald Sipayung mengatakan, tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat imbalan mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 4 juta.
“Tersangka ini tentu mendapatkan komisi atau upah apabila berhasil dan bisa terbang sampai ke Batam yang bersangkutan RK ini mendapatkan imbalan Rp 4 juta per koper,” ujar Ronald saat konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Rabu (11/6/2025).
Dari tangan para tersangka, polisi menyita empat koli berupa koper. Tiga koli berisi benih lobster, sementara satu koli lainnya berisi kardus yang disamarkan sebagai sayuran.
Selain itu, polisi juga mengamankan 164 kantong plastik berisi BBL jenis pasir dan mutiara, serta 21 kantong plastik berisi es batu.
Pengungkapkan kasus penyelundupan ini bermula dari laporan warga pada Sabtu (31/5/2025) pukul 11.37 WIB.
Penyelundupan tersebut terdeteksi di Gudang Bangun Desa Logistindo (BDL), yang berada di area kargo Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian pelapor bersama dengan saksi mendatangi area BDL dan mendapati empat koli yang akan dikirim ke Batam, Kepulauan Riau, dengan menggunakan Pesawat Batik Air (ID 6864) rute Jakarta (CGK) – Batam (BTH) pada 31 Mei 2025.
“Koli berisi benih-benih lobster yang rencananya akan dikirim atau diselundupkan ke luar negeri melalui transit di Batam,” ujar Ronald.
Setelah itu, pelapor dan saksi membawa semua koli tersebut ke Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk membuat laporan polisi agar kasus ini dapat diselidiki lebih lanjut.
Dari kasus ini, polisi memperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp 9,3 miliar, dengan asumsi harga jual setiap BBL sebesar Rp 54.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.