Sebagai bentuk komitmen, TikTok juga mengusulkan adanya tambahan rumusan aturan yang memperjelas larangan atas praktik tying dan bundling, terutama dalam bentuk diskon atau promosi yang bersifat mengikat.
Secara umum, tying merupakan strategi menjual satu produk dengan syarat konsumen juga harus membeli produk lain. Sedangkan bundling adalah penjualan beberapa produk sekaligus dalam satu paket harga.
TikTok juga menegaskan bahwa platformnya tidak pernah membatasi pengguna untuk mempromosikan produk dari platform e-commerce lain. Selama konten yang dibagikan sesuai dengan pedoman komunitas dan hukum yang berlaku di Indonesia, pengguna tetap memiliki kebebasan berekspresi.
“Kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten, termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop by Tokopedia,” ujar Farid.
Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan atas kekhawatiran bahwa integrasi antara media sosial TikTok dan e-commerce Tokopedia bisa membatasi akses pasar bagi pelaku usaha lain.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4633829/original/039449300_1698951313-IMG_20231102_171131.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)