Dia mengakui izin kegiatan pertambangan diberikan pemerintah kepada empat perusahaan sebelum Raja Ampat ditetapkan sebagai kawasan geopark. Empat dari lima perusahaan yang IUP-nya dicabut yakni, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, PT Kewai Sejahtera Mining.
Sementara itu, pemerintah tak mencabut IUP PT Gag Nikel. Bahlil menjelaskan PT Gag Nikel melakukan aktivitas pertambangan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Untuk PT GAG karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali, dan tadi kalian sudah lihat foto-fotonya,” ujarnya.
Meski begitu, Bahlil memastikan pemerintah akan mengawasi ketat kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel di Raja Ampat. Mulai dari, AMDAL, reklamasi, hingga terumbu karang tak boleh rusak karena aktivitas pertambangan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5154036/original/021277600_1741328901-WhatsApp_Image_2025-03-07_at_10.52.24.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)