Kejagung Periksa Bos Sritex Iwan Kurniawan Hari Ini – Page 3

Kejagung Periksa Bos Sritex Iwan Kurniawan Hari Ini – Page 3

Dalam laporan keuangan Sritex, kata Qohar, dilaporkan ada kerugian mencapai USD1,08 miliar atau setara dengan Rp15,65 triliun di tahun 2021.

“Padahal sebelumnya pada tahun 2020, PT Sri Rejeki Isman masih mencatat keuntungan sebesar USD 85,32 juta atau setara dengan Rp1,24 triliun,” ungkapnya.

“Jadi ini ada keganjilan dalam satu tahun mengalami keuntungan yang sangat signifikan kemudian tahun berikutnya juga mengalami kerugian yang sangat signifikan,” kata Qohar.

Selanjutnya ditemukan total understanding atau tagihan hingga bulan Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 yang dimiliki Sritex dan entitas anak perusahaannya.

“Utang tersebut adalah kepada beberapa Bank pemerintah, baik Bank Himbara yaitu Himpunan Bank Milik Negara maupun Bank Milik Pemerintah Daerah,” ungkap Qohar.

Selain itu, Sritex juga menerima kredit dari 20 bank swasta. “Kemudian dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman TBK, ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI dan DS selaku Pimpinan Divisi Korporasi dan Komisaris Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten telah memberikan kredit secara melawan hukum,” kata Qohar.

Lantaran tidak melakukan analisa yang memadai dan menaati prosedur serta persyaratan yang telah ditetapkan, yaitu salah satunya adalah tidak terpenuhinya syarat kredit modal kerja karena hasil penilaian dari lembaga peringkat kit dan modis disampaikan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk memiliki resiko gagal bayar yang lebih tinggi.

“Padahal seharusnya pemberian kredit tanpa jaminan hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur yang memiliki peringkat A,” ungkapnya.