Jakarta, Beritasatu.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang memungkinkan pendidikan gratis bagi siswa SD-SMP negeri maupun swasta di Indonesia bakal masuk rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayanti seusai pihaknya sepakat membahas putusan tersebut dengan pemerintah.
“Keputusan MK untuk gratis pendidikan dasar, terutama SD-SMP itu adalah keputusan yang sudah final dan mengikat,” kata Esty saat dihubungi Selasa (10/6/2025).
“Maka segera harus kita atur di dalam RUU Sisdiknas maupun juga kita atur di dalam regulasi yang lain dan segera harus kita bahas dengan kementerian,” lanjutnya,
Esti mengatakan Komisi X DPR akan segera memanggil Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas rencana memasukkan putusan MK ke RUU Sisdiknas.
Salah satu yang bakal dibahas yakni kesiapan anggaran dan ketentuan teknis untuk menjalankan putusan MK.
“Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu,” jelas Esti.
“Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain,” tambahnya.
Esti mengungkapkan, dirinya telah mencoba menghitung anggaran dengan kebutuhan yang ada.
Dalam perhitungan tersebut, jika siswa SD mendapat bantuan Rp 300.000 per bulan dan SMP Rp 500.000, artinya anggaran yang diperlukan negara untuk mengakomodir kebijakan sekolah swasta gratis berada di kisaran Rp 132 triliun.
“Ini dengan merujuk jumlah siswa SD sebanyak 20 juta orang, dan siswa SMP berjumlah 10 juta orang,” katanya.
Sebelumnya, putusan MK mengubah norma Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), yang sebelumnya hanya mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya di sekolah negeri.
Dengan putusan ini, kewajiban tersebut diperluas mencakup sekolah swasta, terutama yang melayani masyarakat kurang mampu.
