Anggawira mencatat, industri tambang menyumbang sekitar 6-7 persen terhadap Profuk Domestik Bruto (PDB) nasional. Termasuk kontribusi cukup besar pada lapangan kerja, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.
Sejak disahkannya UU Minerba No. 3 Tahun 2020, serta diterbitkannya PP No. 96 Tahun 2021, pemerintah berupaya memperkuat tata kelola, hilirisasi, dan pengawasan lingkungan. Namun menurut Anggawira, tantangan utama bukan pada regulasi, melainkan pada penegakan hukum, konsistensi, dan transparansi.
“Kita butuh tambang yang legal, berkelanjutan, dan modern. Pemerintah harus tegas menindak pelanggaran, tapi juga melindungi dan memberi insentif bagi perusahaan patuh hukum,” tegasnya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5246450/original/059262100_1749452533-belantara-rimba-raja-ampat-kini-tinggal-cerita-5_169.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)