Jakarta, Beritasatu.com – Hari raya Iduladha yang jatuh setiap 10 Zulhijah, merupakan momen penting bagi umat Islam di seluruh dunia. Pada perayaan ini, umat muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, seperti sapi, kambing, atau domba sebagai wujud pengorbanan kedekatan, dan rasa syukur kepada Allah Swt.
Daging kurban biasanya dibagi menjadi tiga bagian, yaitu untuk keluarga sendiri, fakir miskin, atau dijadikan sebagai hadiah atau sedekah kepada tetangga atau kerabat. Namun, muncul pertanyaan menarik, apakah boleh memberikan daging kurban kepada tetangga nonmuslim?
Hukum Memberikan Daging Kurban kepada Nonmuslim
Mazhab Syafi‘i, Hanbali, dan Imam Ibnu Qudamah memandang menyediakan daging kurban kepada nonmuslim, terutama yang hidup damai bersama umat Islam boleh dilakukan, selama kurban bersifat sunah dan bukan kurban wajib seperti nazar.
Hal ini didasarkan pada hadits seperti bijak Rasulullah SAW yang artinya, “Makanlah, berilah makan, dan simpanlah” yang menekankan tentang unsur hadiah dan sedekah dalam pembagian daging kurban.
Mazhab Maliki dan Hanafi memandang sebaliknya, yaitu tidak membolehkan praktik tersebut dan cenderung melihat daging kurban sebagai bagian dari syiar khusus Islam, sehingga hanya boleh diterima oleh umat muslim.
Meskipun ada perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat mengenai dua hal penting. Pertama, daging dari kurban wajib (seperti nazar) tidak boleh diberikan kepada nonmuslim, karena ia termasuk bagian dari ibadah yang memiliki ketentuan khusus.
Kedua, daging kurban sunah, seperti yang dilakukan saat Iduladha, boleh diberikan kepada nonmuslim yang hidup rukun dengan umat Islam, terutama jika pemberian itu bersifat sedekah atau hadiah.
Dalam berkehidupan dengan masyarakat majemuk seperti Indonesia, berbagi kepada tetangga tanpa memandang latar belakang agama adalah bagian dari nilai yang dijunjung tinggi, dan Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam) juga mengatur hubungan manusia dengan sesama.
Oleh karena itu, berbagi daging kurban kepada tetangga nonmuslim tidak serta merta dilarang. Ada dasar kuat yang menunjukkan kebolehan dan anjuran untuk menjalin hubungan baik lintas iman, seperti dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8, yang menyatakan untuk bersikap baik dan bertindak adil terhadap individu nonmuslim yang tidak memerangi Islam.
Meski diperbolehkan, tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu sebagai berikut ini.
Pastikan hewan yang akan dikurbankan adalah sunnah, bukan yang diwajibkan atau yang terikat nazar.Berikan daging kurban kepada nonmuslim yang memiliki hubungan baik dengan lingkungan dan tidak bersikap memusuhi Islam.Distribusikan daging sesuai porsinya, yaitu sebagian untuk keluarga sendiri, sebagian untuk kaum duafa, dan sebagian lagi dapat diberikan kepada tetangga, baik muslim maupun nonmuslim dengan niat hadiah atau menjalin silaturahmi.
Memberikan daging kurban kepada tetangga nonmuslim bukan hanya diperbolehkan dalam banyak pandangan ulama, terutama dalam konteks silaturahmi dan toleransi serta membawa manfaat sosial, sesuai prinsip kasih, keadilan, dan persatuan dalam Islam.
Selagi mengikuti syarat akidah dan syariat, praktik ini tidak hanya sah, tetapi juga menjadi bentuk nyata Islam sebagai agama yang penuh dengan keberkahan bagi seluruh alam.
