Jakarta, Beritasatu.com – Penertiban kendaraan over dimension dan over load terus dilakukan secara terukur dan berkelanjutan. Penertiban ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PU, serta asosiasi pengusaha angkutan barang.
Hal itu dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PU, serta asosiasi pengusaha angkutan barang.
“Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan kita ingin menciptakan budaya berlalu lintas yang patuh dan bertanggung jawab,” kata Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho dalam keterangannya, Minggu (8/7/2025).
Di sisi lain, kebijakan dalam menertibkan kendaraan over dimension dan load mendapat sambutan positif dan didukung penuh dari berbagai kalangan.
Tidak hanya para pakar dan pengamat transportasi yang menilai langkah ini sebagai terobosan penting dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, tetapi juga masyarakat luas yang merasakan dampak positifnya secara langsung.
Langkah tegas Polri dalam melakukan penindakan terhadap kendaraan over dimension dan load dinilai mampu menekan angka kecelakaan, mengurangi kerusakan infrastruktur jalan, serta meningkatkan kesadaran pengusaha angkutan terhadap pentingnya keselamatan berkendara.
Sejumlah praktisi kebijakan publik memandang bahwa upaya ini mencerminkan keberpihakan negara terhadap keselamatan publik.
“Kebijakan ini tepat sasaran dan harus dikawal terus. Penegakan hukum terhadap kendaraan over dimension dan load juga harus disertai dengan edukasi dan solusi, seperti penataan ulang sistem logistik nasional,” kata pengamat transportasi Darmaningtyas.
