Polisi Jepang Tangkap 4 Penjual Gading Mammoth Palsu

Polisi Jepang Tangkap 4 Penjual Gading Mammoth Palsu

JAKARTA – Empat orang ditangkap karena diduga menjual gading gajah sebagai gading mammoth di sebuah lelang daring untuk menghindari larangan perdagangan, kata polisi Jepang pada Hari Rabu.

Nobumasa Daigo, seorang eksekutif berusia 58 tahun dari Daigo Ivory Co. yang memproses dan menjual produk gading, dan tiga anggota keluarga lainnya yang bekerja untuk perusahaan yang berkantor pusat di Prefektur Saitama dekat Tokyo ditangkap pada Hari Senin atas dugaan melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat yang melarang pemberian label barang yang menyesatkan.

Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, yang memimpin penyelidikan, mencurigai perusahaan tersebut setiap tahun menjual gading gajah dan produk gading senilai sekitar 100 juta yen (695.000 dolar AS) dengan melabelinya sebagai gading mammoth, spesies yang telah punah.

Keempatnya ditangkap atas dugaan menjual produk tersebut dengan total sekitar 126.500 yen kepada empat pelanggan pria melalui situs lelang antara Oktober 2022 dan November 2023, kata polisi, dikutip dari Kyodo News 4 Juni.

Polisi mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah mendapat informasi dari Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri.

Para tersangka telah mengakui tuduhan tersebut, menurut polisi.

Diketahui, Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah, yang juga dikenal sebagai Konvensi Washington, pada prinsipnya melarang perdagangan gading internasional untuk menggagalkan ancaman perburuan liar gajah.

Gading gajah telah diperdagangkan dengan kedok gading mammoth karena sulit dibedakan, menurut organisasi lingkungan Japan Tiger and Elephant Fund.

Di Jepang, perdagangan komersial gading gajah diizinkan jika disertifikasi oleh organisasi yang didukung negara sebagai gading yang diperoleh secara legal.