Motif ‘Sakit Hati’, Jadi Pemicu Pembunuhan Suami Istri di Probolinggo

Motif ‘Sakit Hati’, Jadi Pemicu Pembunuhan Suami Istri di Probolinggo

Probolinggo (beritajatim.com) – Misteri di balik kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, akhirnya terkuak. Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menggelar konferensi pers di depan markas mereka pada Senin (21/4/2025) siang untuk membeberkan detail pengungkapan kasus tewasnya DW (25), yang jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan Alasmalang, Banyuanyar, pada Jumat (4/4/2025) lalu.

Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap. Pelaku merupakan suami sah korban, berinisial D. Yang mengejutkan, motif di balik tindakan keji ini adalah “sakit hati” yang dipicu oleh rasa cemburu terkait aktivitas korban di media sosial.

“Pada saat itu suami dari DW menanyakan terkait di akun medsos TikTok ya atau medsos TikTok, untuk korban diduga bermesraan dengan seorang pria. Namun dari korban tidak menjawab dan akhirnya tersangka sakit hati dan melakukan kekerasan hingga nyawa DW melayang,” jelas Kompol Haris, menguraikan motif pembunuhan yang berangkat dari kecemburuan personal.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Adi Fajar Winarsa, menambahkan kronologi lebih rinci mengenai peristiwa nahas tersebut. Berdasarkan keterangan pelaku dan bukti yang ada, korban DW awalnya menghubungi tersangka D melalui pesan daring (chat) untuk meminta dijemput di gang rumahnya. Pelaku kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor Honda Blade bernomor polisi N 5372 YG.

Setelah dijemput, korban dan tersangka sempat berkeliling sambil membeli gorengan. Setelah itu, keduanya memutuskan untuk *check-in* di Hotel Sari Indah yang berlokasi di Kecamatan Gending, Probolinggo. Di dalam kamar hotel, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri.

Namun, suasana berubah tegang ketika tersangka kembali menanyakan kepada korban mengenai postingan di akun TikTok-nya, khususnya foto korban yang terlihat dicium oleh pria lain. Pertanyaan tersangka tidak mendapatkan jawaban dari korban, yang kemudian memicu percekcokan atau pertengkaran hebat antara korban DW dan tersangka D.

Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka D langsung menghabisi nyawa DW dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami beberapa luka bacok yang serius di bagian leher dan perut, diperkirakan total ada sekitar delapan luka yang menyebabkan DW meninggal dunia di lokasi.

“Setelah membunuh korban, pelaku berusaha melarikan diri hingga kabur ke pulau Bali. Namun kami berhasil mengungkap keberadaan korban setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaannya dan mengamankan pelaku,” ungkap Adi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka D mengakui motif sakit hati terhadap korban. Dirinya juga mengaku sengaja membawa pisau dari rumahnya dengan niat untuk menghabisi nyawa DW. Pihak kepolisian telah berhasil menemukan pisau yang digunakan sebagai barang bukti setelah melakukan penyisiran berdasarkan keterangan tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan atau Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah dua puluh tahun penjara. (ada/kun)