Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Jakarta, Beritasatu.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pencegahan terhadap Iwan Kurniawan dilakukan sejak 19 Mei 2025.

“Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli di Jakarta dikutip dari Antara, Sabtu (7/6/2025).

Harli menyebutkan penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan yang merupakan adik dari tersangka Iwan Setiawan Lukminto pada pekan depan.

Sebelumnya, Harli mengungkapkan Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai wakil direktur utama Sritex pada 2014–2023.

Selain itu, Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Kapuspenkum mengatakan penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.

Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.

Pada Senin (2/6/2025), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.

Para saksi itu, berinisial HP selaku kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, DP selaku perseroan pengurus CV Prima Karya, AZ selaku tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners 2007–2017, serta LW selaku direktur PT Adikencana Mahkota Buana.

Kemudian, APS selaku direktur PT Yogyakarta Textile, Iwan Kurniawan Lukminto selaku direktur utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku direktur PT Perusahaan Dagang.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Dicky Syahbandinata selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2020, Zainuddin Mappa selaku direktur utama PT Bank DKI periode 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto selaku direktur utama PT Sritex 2005–2022.