Jokowi Ungkap Syarat Pemakzulan Gibran, PDI-P: Butuh Kajian Mendalam dan Hati-hati
Tim Redaksi
BLITAR, KOMPAS.com
– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyerahkan usulan pemakzulan Wakil Presiden
Gibran Rakabuming Raka
pada mekanisme politik yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) .
Juru bicara DPP PDI-P, Aryo Seno Bagaskoro, mengatakan bahwa PDI-P menyerahkan sepenuhnya usulan pemakzulan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada mekanisme yang ada di DPR RI.
“Ya itu nanti kajiannya akan dipelajari oleh DPR, seperti yang saya sampaikan tadi,” ujar Aryo, Jumat (6/6/2025).
Aryo mengatakan bahwa usulan pemakzulan itu telah dikirimkan kepada pimpinan DPR RI sehingga DPR RI secara prosedural akan memprosesnya.
Kata Aryo, usulan
pemakzulan Gibran
membutuhkan kajian yang hati-hati dan mendalam agar tidak keluar dari koridor konstitusi.
“Jadi kita ikuti saja prosesnya di DPR. Tentu DPR lebih punya alat untuk melakukan itu,” ujarnya.
Menurut Aryo, PDI-P memegang teguh asas konstitusi dalam menyikapi setiap dinamika dalam berbangsa dan bernegara, termasuk tentang
usulan pemakzulan Gibran
.
“
PDI Perjuangan
adalah partai yang taat asas konstitusional sehingga dalam melaksanakan seluruh prosedur kehidupan berbangsa dan negara harus berada di dalam koridor konstitusi, tidak bisa di luar itu,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan,
Jokowi
memberikan tanggapan atas usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan anak sulungnya sendiri.
Kata Jokowi, pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, seperti korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran hukum serius.
Jokowi juga mengingatkan bahwa presiden dan wakil presiden d Indonesia dipilih sebagai satu paket dalam pemilu presiden.
Berbeda dengan sejumlah negara lain seperti Filipina dimana presiden dan wakil presiden dipilih secara terpisah.
Isu pemakzulan terhadap Gibran muncul setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengirimkan surat pada 26 Mei 2025 kepada pimpinan MPR, DPR, dan DPD.
Surat usulan pemakzulan itu menyebutkan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memberi jalan legal bagi Gibran untuk dicalonkan sebagai calon wakil presiden cacat hukum karena diputus oleh paman Gibran sendiri, yakni hakim MK Anwar Usman.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi salah satu bagian dari surat tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jokowi Ungkap Syarat Pemakzulan Gibran, PDI-P: Butuh Kajian Mendalam dan Hati-hati Surabaya 6 Juni 2025
/data/photo/2025/06/06/6842ca42cfaa4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)