Pemkab Blitar Tengah Proses Pencairan 220 Dana Desa Rp239,4 M

Pemkab Blitar Tengah Proses Pencairan 220 Dana Desa Rp239,4 M

Blitar (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kini tengah memproses pencairan dana desa untuk 220 desa. Proses ini dilakukan usai 220 desa Kabupaten Blitar telah mengajukan dokumen pencairan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi menegaskan bahwa pencairan dana desa tahap pertama ini tidak bisa dilakukan secara langsung dan harus melalui sejumlah prosedur. Pasalnya dalam hal ini, pihak desa harus melengkapi persyaratan agar bisa melakukan pencairan dana desa.

“Sekarang sedang on proses. Semua desa sudah mengajukan pencairan dana desa tahap pertama,” kata Bambang Dwi, Selasa (22/4/2025).

Diketahui anggaran Dana Desa Tahun 2025 Kabupaten Blitar sebesar Rp239,4 miliar. Pagu anggaran Dana Desa ini dipastikan naik dibanding tahun ini Dana Desa Rp230,8 miliar

Saat ini DPMD Kabupaten Blitar menggunakan Peraturan Menteri Desa nomor 7 tahun 2023 untuk penyusunan penyaluran dana desa. Jika tidak ada perubahan maka penyaluran dana desa untuk 220 desa di Kabupaten Blitar bakal dilakukan dalam 2 tahap.

Tahap pertama ini dana desa bakal dicairkan sebesar 60 persen, sementara tahap kedua senilai 40 persen dari pagu anggaran masing-masing desa.

“Semua desa sudah mengajukan, dan on proses pencairan,” tandasnya. [owi/beq]