Jakarta, CNBC Indonesia –Empat hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC) diberi sanksi oleh pemerintahan presiden Donald Trump. Salah satu penyebabnya karena mereka mengeluarkan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Simak informasi selengkapnya di CNBC Indonesia (Jumat, 06/06/2025) berikut ini.
