CPNS Gagal Jadi PNS Jika Lakukan Hal Ini – Page 3

CPNS Gagal Jadi PNS Jika Lakukan Hal Ini – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2024. Namun, perlu diingat bahwa kelulusan sebagai CPNS tidak otomatis menjamin mereka akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pernyataan ini juga disampaikan oleh BKN melalui akun Instagram resmi mereka dikutip Jumat (6/6/2025). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang telah lulus sebagai CPNS, mereka masih berisiko tidak diangkat menjadi PNS selama masa percobaan.

“Hal mendasar yang membuat CPNS gagal diangkat menjadi PNS selama masa percobaan, yakni tidak lulus pendidikan dan pelatihan, tidak lulus sehat jasmani dan rohani,” tulis BKN. Ini menunjukkan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang CPNS dapat melanjutkan ke status PNS.

BKN juga menjelaskan bahwa terdapat tiga jenis alasan pemberhentian bagi mereka yang masih berstatus CPNS. Pertama, calon PNS bisa diberhentikan dengan hormat jika mereka tidak berhasil lulus pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.

Selain itu, alasan lain yang dapat menyebabkan pemberhentian termasuk tidak sehat secara jasmani dan rohani, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, meninggal dunia, atau terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang.

Lebih jauh lagi, jika seorang CPNS tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji saat diangkat menjadi PNS, atau jika mereka dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana tidak berencana, mereka juga dapat diberhentikan.