UU Kejaksaan Digugat ke MK, Kejagung: Kita Hormati Sikap Masyarakat

UU Kejaksaan Digugat ke MK, Kejagung: Kita Hormati Sikap Masyarakat

Jakarta, Beritasatu.com – Undang-Undang (UU) Kejaksaan sedang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai memberikan kewenangan berlebih serta imunitas kepada jaksa. Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati upaya gugatan tersebut.

“Kita tetap beprinsip menghormati, menghargai berbagai pendangan, pendapat, bahkan sikap dari elemen-elemen masyarakat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, dikutip Jumat (6/6/2025).

Namun, Harli menepis anggapan adanya kewenangan berlebihan pada UU Kejaksaan. Dia bahkan mempertanyakan soal penilaian tersebut. Untuk itu, dia menekankan perlu dijelaskan lebih rinci seperti apa yang dimaksud dari kewenangan berlebihan.