Koordinator PKH Bondowoso Telusuri Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bantuan di Sumbersalak

Koordinator PKH Bondowoso Telusuri Dugaan Penyimpangan Penyaluran Bantuan di Sumbersalak

Bondowoso (beritajatim.com) — Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Bondowoso, Wawan Purwadi, menyatakan pihaknya masih menelusuri dugaan penyimpangan penyaluran dana PKH di Desa Sumbersalak, Kecamatan Curahdami.

Penelusuran dilakukan menyusul laporan sejumlah warga yang mengaku tidak pernah menerima bantuan meski tercatat sebagai penerima aktif.

“Masih proses pengecekan rekening penerima PKH di Desa Sumbersalak. Kami masih memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan oleh pihak BNI untuk memastikan dana masuk ke rekening KPM,” ujar Wawan pada BeritaJatim.com, Selasa (22/4/2025).

Wawan menjelaskan, pengecekan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dilakukan sejak bulan Maret atau bertepatan dengan bulan puasa lalu, dan masih berlangsung hingga saat ini.

Proses tersebut melibatkan pendamping PKH dan pemerintah desa dengan menghadirkan KPM ke balai desa.

“Kami lakukan pengecekan satu per satu, tanya langsung kepada KPM berapa yang mereka terima, lalu disandingkan dengan data pada sistem SIKS-NG. Namun data itu belum cukup, kami butuh data pembanding dari bank penyalur,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa penyaluran dana PKH dilakukan langsung oleh bank Himbara ke rekening masing-masing KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan pencairannya semestinya dilakukan sendiri oleh KPM di agen atau ATM mana pun.

Namun di lapangan, Wawan mengakui masih banyak ditemukan praktik penitipan KKS kepada pihak lain, termasuk dengan PIN-nya. Ia menyebut hal ini menjadi awal mula potensi terjadinya penyimpangan.

“Kami sudah berulang kali edukasi dalam pertemuan rutin P2K2 agar KKS tidak dititipkan. Tapi karena berbagai alasan, KPM sering menitipkan dengan harapan nanti dihubungi kalau dananya cair. Ini tantangan kami,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya penyimpangan, Wawan menyebut pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan karena proses pencocokan data dan klarifikasi masih berjalan.

Ia juga menegaskan bahwa jika ditemukan unsur pidana, hal tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum (APH).

“Kami hanya ingin memastikan bahwa bantuan PKH benar-benar sampai ke yang berhak. Untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, kami butuh dua alat bukti. Saat ini kami belum sampai ke tahap itu,” tandasnya. (awi/ian)