Jakarta, Beritasatu.com – Setiap umat muslim dianjurkan untuk berlomba-lomba meraih pahala pada hari istimewa, yaitu Iduladha. Salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan adalah menyembelih hewan kurban.
Namun, selain memilih hewan terbaik, muncul pertanyaan bolehkah orang berkurban makan daging dikurbankan? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang melaksanakan ibadah kurban karena ingin mendapatkan pahala sekaligus berbagi dengan sesama.
Bolehkah Orang Berkurban Makan Daging Dikurbankan?
Jawabannya diperbolehkan, tergantung dari niat kurban yang dilakukan. Jika kurban dilakukan secara sunah, seperti yang lazim dilaksanakan oleh umat Islam pada hari raya Iduladha tanpa adanya nazar (janji), maka orang yang berkurban diperbolehkan untuk memakan sebagian daging dari hewan kurban tersebut.
Bahkan, dalam banyak literatur, dianjurkan untuk mencicipi sedikit bagian dari hewan kurban sebagai bentuk berkah dan penghayatan terhadap ibadah itu.
Mengutip dari NU Online, para shohibul qurban (orang yang melaksanakan kurban) disunahkan untuk makan sebagian kecil dari daging hewan yang disembelihnya. Setelah itu, daging selebihnya sebaiknya disedekahkan kepada fakir miskin, tetangga, dan kerabat.
Dalilnya terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Hajj ayat 36: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”. (QS Al-Hajj: 36)
Ketentuan Mengenai Jumlah Daging Kurban yang Boleh Dikonsumsi
Dalam kitab Fath al-Mu’in, dijelaskan tidak ada batasan tertentu terkait seberapa banyak daging yang boleh dimakan oleh orang yang berkurban. Namun, yang penting adalah sudah ada bagian yang disedekahkan kepada setidaknya satu orang fakir, walaupun hanya sedikit.
“Wajib menyedekahkan kurban sunah, meskipun hanya pada satu orang fakir, dengan daging yang mentah, meskipun hanya sedikit. Hal yang lebih utama adalah menyedekahkan keseluruhan daging kurban kecuali satu suapan dengan niatan mengharap berkah dengan mengonsumsi daging tersebut. Hendaknya daging tersebut dari bagian hati. Hendaknya orang yang berkurban tidak mengonsumsi lebih dari tiga suapan”.
Dengan demikian, meskipun boleh mengonsumsi, lebih utama jika daging kurban didistribusikan sebanyak-banyaknya kepada orang lain, terutama fakir miskin.
Bagaimana jika Kurban Dilakukan karena Nazar?
Berbeda halnya dengan kurban sunah, kurban yang dilakukan sebagai bentuk nazar (janji kepada Allah) memiliki hukum yang lebih ketat. Dalam kasus ini, orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakan daging hewan kurbannya sedikit pun.
Kurban nazar merupakan kurban yang diwajibkan atas diri seseorang karena dia telah mengucapkan janji tertentu, seperti “Jika saya sembuh, saya akan berkurban”. Maka ketika janji itu terlaksana, kurban yang dilaksanakan menjadi wajib dan seluruh bagian dari hewan kurban, termasuk daging, kulit, hingga tanduk harus disedekahkan kepada fakir miskin.
Menurut Syekh Abu Bakar Muhammad Syatha dalam Hasyiyah I’anah at-Thalibin, dijelaskan: “Haram mengonsumsi kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maksudnya, haram bagi orang yang berkurban dan berhadiah mengonsumsi daging kurban dan hadiah yang wajib sebab nazar. Maka wajib menyedekahkan seluruhnya, termasuk tanduk dan kuku hewan. Jika ia mengonsumsi sebagian dari hewan tersebut, maka wajib menggantinya dan diberikan pada orang fakir”. (Hasyiyah I’anah at-Thalibin, Juz 2, Hal 378)
Bolehkah orang berkurban makan daging dikurbankan? Jawabannya boleh, jika kurban tersebut merupakan ibadah sunah. Dalam kondisi ini, orang yang berkurban bahkan dianjurkan mencicipi sebagian kecil dari daging hewan kurban. Namun, untuk kurban yang dilakukan karena nazar atau kewajiban lainnya, hukumnya haram bagi pekurban untuk memakan bagian apa pun dari hewan tersebut, karena seluruhnya wajib disedekahkan.
