Seluruh insentif ini dirancang untuk mendorong konsumsi masyarakat selama periode liburan sekolah dan menjaga daya beli di tengah berbagai tekanan ekonomi.
Pertama, pemerintah akan memberikan diskon di sektor transportasi selama dua bulan, mencakup potongan harga tiket kereta sebesar 30 persen, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen untuk tiket pesawat, serta diskon tiket angkutan laut hingga 50 persen.
Kedua, kebijakan diskon tarif tol sebesar 20 persen yang ditujukan bagi sekitar 110 juta pengendara yang melintas selama masa liburan sekolah.
Ketiga, mencakup penebalan bantuan sosial, yaitu tambahan Kartu Sembako senilai Rp200.000 per bulan serta bantuan pangan berupa 10 kilogram beras, yang akan disalurkan kepada 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama dua bulan.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5234706/original/059181000_1748398260-WhatsApp_Image_2025-05-28_at_08.56.04.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)