Hingga laporan terakhir per 31 Mei 2025, total korban mencapai 33 orang. Dari jumlah tersebut, 17 orang dinyatakan meninggal dunia, delapan orang mengalami luka-luka, dan delapan lainnya masih dalam proses pencarian. Proses evakuasi terkendala cuaca dan risiko longsor susulan, sehingga Basarnas melakukan pemantauan visual secara berkala di lokasi.
Berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, lokasi kejadian diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah. Izin tersebut tertuang dalam SK Kepala DPMPTSP Jawa Barat Nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020, dengan luas area 9,16 hektare dan komoditas berupa tras.
Merespons kejadian ini, Gubernur Jawa Barat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada Kopontren Al Azhariyah. Hal itu tertuang dalam SK Gubernur Nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK tertanggal 30 Mei 2025.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5238404/original/089784200_1748708704-IMG-20250531-WA0248.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)