Tertangkap Basah, 2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Didenda 5 Kali Lipat – Page 3

Tertangkap Basah, 2.658 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Didenda 5 Kali Lipat – Page 3

Liputan6.com, Jakarta – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) mencatat sebanyak 2.658 pendaki ilegal berhasil diamankan dalam dua hari terakhir saat mendaki tanpa izin di kawasan Gunung Gede Pangrango.

Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar TNGGP Pupung Purnawan merinci sebanyak 687 pendaki ilegal tertangkap basah pada tanggal 30 Mei dan 1.971 orang pada tanggal 31 Mei 2025.

“Total ada 2.658 pendaki ilegal tertangkap basah oleh petugas saat melakukan patroli di jalur tikus ilegal selama libur libur panjang kemarin,” kata Pupung, Minggu (1/6/2025).

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari oknum pendaki tersebut, bahwa yang bersangkutan memperoleh izin dari Base Camp (BC) secara illegal. Menurutnya Balai Besar TNGGP menegaskan bahwa BC bukan merupakan bagian dari pengelola pendakian yang diberikan kewenangan atau izin dalam mengelola pendakian.

Adapun Hiking Organizer (HO) yang telah memiliki izin resmi yaitu Basecamp GEPANGKU, KOBEL ADVENTURE, Usaha Sajalur Salam Rimba (USSR), dolan.gedepangrango, dan mt_gedepangrango.

“Apabila dalam pelaksanaan kegiatan pelayanan wisata di TNGGP terdapat oknum dari petugas, HO dan atau pengunjung/ pendaki yang berbuat tidak sesuai dengan peraturan dan ketentuan pemerintah, Balai Besar TNGGP akan berkolaborasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” terangnya.