Kepala DPMPTSP Jawa Barat, Dedi Taufik, menegaskan pencabutan izin ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Ia mengatakan, tindakan tegas ini merupakan komitmen pemerintah provinsi dalam menjaga keselamatan warga serta kelestarian lingkungan di wilayah rawan bencana.
“Kami akan terus bersinergi dengan semua instansi terkait untuk pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.
Jika Anda butuh versi singkat untuk media sosial atau kutipan infografis dari berita ini, saya bisa bantu menyusunnya juga.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5237899/original/037952000_1748660027-IMG20250531090602.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)