Pamekasan (beritajatim.com) – Merebaknya penggunaan sepeda listrik di sejumlah ruas jalan raya Pamekasan belakangan ini memicu perhatian serius dari pihak kepolisian. Polres Pamekasan secara tegas mengeluarkan imbauan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya karena dinilai melanggar aturan dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas AKP Sri Sugiarto, Kamis (24/4/2025), menyatakan bahwa saat ini penggunaan sepeda listrik mulai marak, tidak hanya oleh anak-anak, tapi juga orang dewasa.
“Kami mengimbau pengguna sepeda listrik untuk tidak beraktivitas di jalan raya, guna mengantisipasi laka lalin,” ujar AKP Sri Sugiarto.
Menurutnya, sepeda listrik sebenarnya hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu yang memiliki lalu lintas rendah dan lebih aman, seperti di perumahan, kawasan wisata, atau pada kegiatan Car Free Day. Penggunaan di jalan raya umum justru dinilai membahayakan karena sepeda listrik belum memiliki sertifikasi keselamatan standar yang sesuai untuk lalu lintas umum.
“Kalau di jalan raya itu dilarang, dan bisa membahayakan pengendara dan kendaraan lain,” tegasnya.
Imbauan ini, kata Sri, bukan semata-mata larangan tanpa dasar, melainkan bentuk kepedulian terhadap keselamatan pengguna sepeda listrik maupun pengguna jalan lainnya. Ia menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas, sekecil apapun, dapat menjadi awal terjadinya kecelakaan.
“Ingat, pelanggaran adalah awal kecelakaan,” tandasnya.
Kepolisian juga mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada dan tidak membiarkan anak-anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, karena potensi bahaya yang sangat besar. [pin/beq]
