Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh pemohon ke lokasi layanan SIM Keliling meliputi:
KTP asli dan fotokopiSIM asli dan fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi
Untuk biaya perpanjangan SIM, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dikenakan tarif sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa dokumen yang lengkap dan tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3201882/original/034723700_1596784183-20200807-SIM-Keliling-1.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)