Agar Tak Cuma Jadi "Lip Service", SE Antidiskriminasi Loker Harus Dikuatkan Nasional 30 Mei 2025

Agar Tak Cuma Jadi "Lip Service", SE Antidiskriminasi Loker Harus Dikuatkan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Mei 2025

Agar Tak Cuma Jadi “Lip Service”, SE Antidiskriminasi Loker Harus Dikuatkan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Direktur Eksekutif Migrant Watch,
Aznil Tan
, menilai pemerintah tidak cukup hanya mengeluarkan surat edaran (SE) antidiskriminasi lowongan kerja (loker) apabila benar-benar ingin serius memberantas diskriminasi terhadap para pekerja.
Menurut Aznil, surat edaran terkait antidiskriminasi terhadap tenaga kerja juga tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat atau mengikat.
“Itu tidak cukup dilakukan seperti itu. Surat edaran tidak mempunyai kekuatan hukum. Kalau pemerintah serius, kementerian tenaga kerja serius, harus mengeluarkan kepmen (
keputusan menteri
) secara berani,” kata Aznil saat dihubungi, Jumat (30/5/2025).
Sebab, menurutnya, surat edaran itu hanya bersifat imbauan dan tidak ada sanksinya karena tidak mempunyai kekuatan hukum.
Meski begitu, ia tetap mengapresiasi niat baik pemerintah karena sudah menerbitkan edaran tersebut.
“Tapi tidak cuma sekadar surat edaran, imbauan tidak mempunyai kekuatan hukum. Ini perlu gerakan yang komprehensif, yang holistik. Bukan sekadar
lip service
saja,” tuturnya.
Bahkan, Aznil mengusulkan agar poin-poin antidiskriminasi tersebut bisa dimuat dalam undang-undang.
“Kalau perlu di undang-undang ketenagakerjaan kita, kalau mau direvisi nanti ke depan, itu harus dibunyikan hal-hal itu. Masalah usia, batasan usia, masalah good looking, masalah ijazah yang harus memenuhi syarat, itu bentuk-bentuk diskriminasi,” bebernya.
Sekilas soal SE Antidiskriminasi loker
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menerbitkan SE Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi Dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja pada Rabu (28/5/2025).
Menaker Yassierli
juga meminta para gubernur menyampaikan SE ini kepada bupati/wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.
Pertama, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Kedua, pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
a. untuk pekerjaan atau jabatan yang memiliki sifat atau karakteristik yang secara nyata mempengaruhi kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan dan/atau
b. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.
Keempat, larangan diskriminasi dan ketentuan persyaratan usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja sebagaimana tersebut di atas berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.