Probolinggo (beritajatim.com) – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo melalui Satuan Narkoba (Satnarkoba) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam skala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Probolinggo. Polisi membeberkan hasil operasi selama bulan April 2025 yang berhasil mengamankan belasan tersangka.
Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana, menyampaikan bahwa sepanjang bulan April 2025, Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengungkap total 16 kasus terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan berbahaya. Dalam pengungkapan tersebut, total 20 tersangka diamankan, di mana 11 tersangka di antaranya terkait dengan kasus narkotika, dan 9 tersangka terkait kasus obat keras dan berbahaya (OBAT).
Untuk kasus narkotika, Satnarkoba berhasil mengungkap 7 kasus dengan 11 tersangka yang telah dilakukan penahanan. Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak 118,96 gram.
Sedangkan untuk kasus obat keras dan berbahaya, berhasil diungkap 9 kasus dengan 9 tersangka, menyita barang bukti antara lain 3.565 butir pil Trihex dan 1.210 butir pil Dextro.
“Para tersangka ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara untuk kasus obat keras dan berbahaya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” jelas Wisnu.
Wisnu menambahkan bahwa ada satu pengungkapan signifikan yang dilakukan Satnarkoba Polres Probolinggo adalah penangkapan seorang bandar narkoba. Bandar tersebut kerap dijuluki ‘Escobar’ seperti yang ada di film-film layar lebar.
Penangkapan Escobar dan jaringannya ini dilakukan pada Rabu (23/4/2025) pukul 13.30 WIB di Desa Gending, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Dari hasil penangkapan di Gending tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar, yaitu sekitar satu ons lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang didapatkan, tersangka Escobar diduga telah menjalankan aksinya sebagai pengedar narkoba di wilayah hukum Probolinggo selama kurang lebih 10 bulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan menunjukkan bahwa dalam kurun waktu satu minggu, tersangka mampu mengedarkan sabu-sabu hingga setengah kilogram, atau sekitar empat sampai lima ons. Dengan kalkulasi tersebut, diperkirakan omset peredaran sabu dari jaringan Escobar ini bisa mencapai dua kilogram dalam satu bulan.
“Dengan kasus ini saya sangat prihatin karena total jumlah sabu yang diedarkan sangat besar. Sabu dengan total kurang lebih dua kilogran tersebut diedarkan selama sepuluh bulan,” tambahnya.
Kasat Narkoba Polres Probolinggo, AKP Normansah, menambahkan bahwa sasaran utama jaringan Escobar adalah kelompok-kelompok rentan di masyarakat yang sekiranya mudah dipengaruhi. Beberapa kecamatan di Kabupaten Probolinggo diidentifikasi menjadi target pasar utama kelompok tersebut.
“Untuk harga belinya sendiri pelaku membeli sabu senilai Rp 65p juta perkilogramnya. Setelah dibeli sabu itu kembali dijual dengan harga sekitar Rp 800 hingga 900 juta,” ungkap Normansyah.
Kapolres Probolinggo menekan kan bahwa pihaknya komitmen dalam memberantas kasus narkoba ini. Sehingga tidak menjadi penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Probolinggo. (ada/ian)
