Kendaraan Kelebihan Muatan Rugikan Negara Rp 43 Triliun Per 10 Tahun

Kendaraan Kelebihan Muatan Rugikan Negara Rp 43 Triliun Per 10 Tahun

Jakarta, Beritasatu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat kendaraan over dimensi dan over load atau kelebihan muatan merugikan negara akibat kerusakan jalan diperkirakan mencapai Rp 43 triliun per 10 tahun. 

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menyebut selain kerugian, kendaraan kelebihan muatan juga menyumbang sekitar 30-40% kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat.

Maka dari itu, Korlantas akan secara intensif melakukan penindakan terhadap kendaraan kelebihan muatan sebagai bagian dari strategi nasional keselamatan transportasi. 

“Langkah tegas Korlantas Polri dalam menertibkan kendaraan over dimensi, merupakan kejahatan lalu lintas, dan over load, merupakan pelanggaran lalu lintas, mendapat dukungan luas dari masyarakat dan instansi pemerintah,” kata Agus dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025). 

Adapun penertiban itu dianggap penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga infrastruktur jalan dari kerusakan berat.

Hingga saat ini, pemerintah terus memperkuat langkah menargetkan menuju Indonesia bebas kendaraan kelebihan muatan pada 2026. Penertiban ini dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan masa transisi bagi pelaku usaha.

“Kami akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif di samping penegakan hukum,” tutur Agus.