Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Aliyan AS Ditangkap

Terjerat Kasus Korupsi DD dan ADD, Mantan Kades Aliyan AS Ditangkap

Banyuwangi (beritajatim.com) – Penangkapan Mantan Kepala Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, berinisial AS dilakukan, usai ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi terkait Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat AS. Kali ini kasus terjadi dalam praktik penyelewengan anggaran desa selama menjabat dari tahun 2018 hingga 2023.

“Telah ada penetapan tersangka korupsi DD serta ADD yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Aliyan, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan di Lapas,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Rizky Septa Kurniadi.

Tersangka AS diektahui telah menjalani pemeriksaan kurang lebih lima jam akhirnya keluar dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi tahanan. Tersangka tampak tenang sambil tersenyum saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Banyuwangi.

Kasi Pidsus Kejari Banyuwangi, Rustamaji Yudica Adi Nugraha mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan AS cukup beragam. Pihaknya menyebut, kasusnya terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait beberapa keluhan.

“Banyak honor pegawai, seperti petugas kebersihan, kader posyandu, dan lainnya, tidak dibayarkan. Ada juga beberapa kegiatan fisik yang memang tidak sesuai,” jelasnya.

Rustamaji mengatakan, kerugian negara hasil korupsi yang dilakukan cukup fantastis. Berdasarkan hasil audit Inspektorat yakni mencapai Rp 1.3 miliar. Praktik korupsi ini diduga dilakukan AS selama menjabat sebagai kades dari mulai tahun 2018 hingga 2023.

Selain itu AS diduga bersekongkol dengan bendahara desa berinisial M yang saat ini berstatus DPO dan masih dalam penyelidikan oleh oleh Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.

Diketahui, dalam kasus AS kali ini Kejaksaan Banyuwangi juga telah memeriksa 20 orang saksi. Akibat perkara tersebut, AS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 64 dan 55 KUHP.

“Sesuai ketetapan hukum mantan Kades Aliyan itu terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda Rp 200 juta,” jelasnya.

Sedangkan kuasa Hukum AS, Eko Sutrisno mengaku, menerima dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya pun menghargai proses hukum, serta berupaya tertip dalam mengikuti tahapan pemeriksaan yang kedepannya masih berlanjut.

“Kita ikuti proses hukumnya, karena nanti masih ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.

Eko menambahlan, menurut kliennya AS dana desa (DD) yang menbuatnya terjerat hukum itu justru digelapkan oleh bendahara desa yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri.

“Kita masih pelajari dulu terkait dengan masalahnya, serta langkah-langkah hukum selanjutnya. Tapi yang jelas untuk persiapan-persiapan upaya hukum itu sedang kita susun,” tandasnya.