Mendikdasmen Masih Analisis Putusan MK yang Perintahkan SD-SMP Swasta Gratis

Mendikdasmen Masih Analisis Putusan MK yang Perintahkan SD-SMP Swasta Gratis

Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan wajib belajar 9 tahun dan mewajibkan SD-SMP baik negeri dan swasta gratis. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya saat ini masih menganalisis putusan tersebut.

“Kami masih menganalisis keputusan MK,” kata Abdul Mu’ti saat dihubungi, Rabu (28/5/2025).

Mu’ti belum memerinci tindak lanjut kementerian usai putusan MK tersebut. Pihaknya akan segera mengumumkan hasilnya setelah analisis selesai dilakukan.

“Belum ada keputusan yang bisa di-share ke publik,” ujarnya.

MK Perintahkan SD-SMP Swasta Gratis

Diketahui, hakim MK mengetok keputusan untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, pada Selasa (27/5). Sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikabulkan MK.

Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan data tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

(wnv/eva)

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini