Awas, Kenaikan Batas Usia Pensiun Ancam Karier dan Regenerasi PNS – Page 3

Awas, Kenaikan Batas Usia Pensiun Ancam Karier dan Regenerasi PNS – Page 3

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, buka suara perihal usul kenaikan batas usia pensiun (BUP) pegawai aparatur sipil negara (ASN), alias PNS hingga maksimal 70 tahun.

Menurut dia, penentuan batas usia pensiun PNS wajib mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh. Mulai dari produktivitas, pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lainnya dalam manajemen ASN.

Sebab, Rini tidak mau kebijakan tersebut justru malah mengancam karier PNS yang saat ini bercokol di instansi pemerintahan, hingga kecukupan anggaran negara untuk membiayai gaji ASN.

“Kami menilai bahwa usulan perpanjangan BUP masih perlu dikaji secara mendalam. Agar tidak mengganggu sistem karier yang sudah berjalan, dan tidak berpotensi menimbulkan tekanan pada ketersediaan anggaran negara dan regenerasi ASN,” tegasnya kepada Liputan6.com, Senin (26/5/2025).

Rini menilai, kebijakan manajemen ASN saat ini sudah berpatok pada sistem merit, yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja dari masing-masing pegawai.

“Saat ini, sistem rekrutmen sudah berjalan dengan baik, dan regenerasi dalam birokrasi juga sudah memperhatikan masa produktif pegawai secara berkelanjutan,” ujar dia.

Ia pun mengaku belum diajak berbicara langsung oleh Korpri soal wacana kenaikan batas usia pensiun PNS. “Sampai saat ini, Korpri belum melakukan koordinasi dengan saya. Sehingga usulan ini masih murni dari Ketua Korpri,” ungkapnya.

“Sekali lagi, usulan tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, dengan memperhatikan aspek secara lebih holistik,” pinta Rini.