JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Cimahi resmi menyerahkan Akta Notaris dan Badan Hukum kepada 15 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang tersebar di seluruh kelurahan se-Kota Cimahi.
Seremoni penyerahan digelar pada Rabu (27/5/2025) dan menandai selesainya pembentukan koperasi tersebut secara legal dan administratif.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengungkapkan, proses pembentukan koperasi ini telah rampung 100 persen, lebih cepat dari target akhir bulan yang direncanakan.
“Alhamdulillah semuanya sudah terbentuk 100 persen, dan target akhir bulan ini ternyata tanggal 27 sudah selesai secara kesempatan,” ujarnya.
Ia menyampaikan apresiasi mendalam terhadap kerja keras seluruh pihak, terutama para lurah, camat, Kepala Dinas Disjakoberin, serta para notaris yang berperan besar dalam mendampingi proses legalisasi koperasi.
BACA JUGA: Kecewa Atas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Mantan Kabid Penegak Perda Satpol PP Cimahi Pastikan Bakal Ajukan Banding
“Ini berkat kerja keras semuanya, baik itu para lurah, para camat, Kepala Dinas Disjakoberin, juga terbentuknya ketua pengurus koperasi atas bantuan dari ibu-ibu notaris yang ada di Kota Cimahi,” ungkap Ngatiyana.
Dengan telah disahkannya badan hukum koperasi-koperasi tersebut, Ngatiyana menekankan pentingnya langkah konkret ke depan agar koperasi bisa segera beroperasi dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
“Alhamdulillah terbentuk, undang-undang tinggal eksekusi saja. Ya operasional setelah terbentuk ini kita selesaikan, kemudian fasilitas apa yang dilakukan segera berbenah diri dan mulai operasional,” jelasnya.
Ia pun membuka ruang seluas-luasnya bagi para pengurus koperasi untuk menentukan jenis usaha yang dijalankan, dengan catatan mampu memberikan dampak ekonomi positif bagi anggota dan masyarakat sekitar.
“Nanti kalau jenis usahanya itu tergantung dari inisiatif ketua koperasi dan pengurusnya bagaimana, yang intinya koperasi ini bisa meningkatkan ekonomi, bisa mensejahterakan anggota, bisa mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.
Ngatiyana memberi contoh bahwa koperasi dapat bergerak dalam sektor penyediaan kebutuhan pokok seperti sembako, telur, dan daging, selama bisa memberikan keuntungan dan meringankan beban warga.
“Apapun usaha, yang penting menghasilkan. Itu sasaran kita juga. Mau suplai sembilan barang pokok, telur, daging dan sebagainya itu bisa saja. Karena semuanya itu koperasi, kan berat untuk mendapatkan ekonomi ataupun hasil,” ucapnya.
