Bawa Parang, Celurit dan Badik, Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi

Bawa Parang, Celurit dan Badik, Pemuda di Tulungagung Diamankan Polisi

Tulungagung (beritajatim.com) – Seorang pemuda berinisial RS (22), warga Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, diamankan aparat kepolisian setelah ditemukan membawa sejumlah senjata tajam. Senjata yang diamankan berupa parang, celurit, dan pisau badik.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 2 April 2025, sekitar pukul 20.50 WIB. Polsek Sumbergempol menerima informasi dari warga terkait seorang pria yang tergeletak di pinggir makam Desa Sambijajar, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.

“Peristiwa terjadi pada hari Rabu 2 April 2025 sekira jam 20.50 WIB Polsek Sumbergempol mendapatkan informasi bahwa ada orang tergeletak di pinggir makam yang terletak di Desa Sambijajar,” ujar Kasihumas Polres Tulungagung, Ipda Nanang, pada Minggu (6/4/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sumbergempol Ipda Suprayitno bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di lokasi, petugas benar-benar menemukan seorang pria yang tergeletak di pinggir makam dalam kondisi tak sadarkan diri.

“Saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polsek Sumbergempol, ditemukan  sebuah parang yang diselipkan di celana bagian depan kemudian dicek sepeda motornya ditemukan lagi sebuah celurit dan  satu pisau badik,” ungkap Ipda Nanang.

RS kemudian dibawa ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan luka pada tubuhnya. Polisi menduga RS tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras.

“RS kemudian dibawa ke RS Iskak, dari pemeriksaan tidak ditemukan bekas luka, diduga tidak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras,” lanjut Ipda Nanang.

Setelah siuman, RS mengaku sebelumnya sempat menggelar pesta minuman keras bersama temannya. Dalam kondisi mabuk, sempat terjadi perselisihan yang nyaris berujung perkelahian di area makam. Namun karena kehilangan kesadaran, niat tersebut urung dilakukan.

“Setelah sadar, RS mengaku pada siang harinya melakukan pesta miras dengan temannya dan terjadi perselisihan yang akhirnya akan berkelahi di makam. Namun karena sudah kondisi mabuk belum sempat berkelahi pelaku tidak sadarkan diri dan ditemukan oleh warga. Sebelum kondisi mabuk, RS waktu perjalanan ke rumah temannya akan pesta miras, di simpang tiga Podorejo dihentikan supeltas yang sedang mengatur jalan, RS tidak terima mengancam dan mengeluarkan parang yang disimpan dibalik jaket,” terang Ipda Nanang.

Kini, RS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin. [nm/aje]